Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mendorong penuh pengembangan kemandirian sosial dan ekonomi desa. Pandemi covid 19 sejak tahun 2020 mempunyai dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian desa, Oleh karena itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2022 ini mengeluarkan Peraturan (Permendesa) no 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 (https://nasional.kompas.com 14/11/2021) yng terdiri dari tiga poin utama, yaitu: pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.Peluang penggunaan dana desa untuk melakukan pengembangan Bumdes dimaksudkan untuk memperbaiki Pendapatan asli desa. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah jumlah alokasi dana desa pada Bumdes berpengaruh thd peningkatan pendapatan asli desa dengan variabel moderasi pengelolaan dana desa. Hasil penelitian mengunkapkan bahwa jumlah alokasi dana desa tidak mempunyai kontribusi secara langsung terhadap peningkatan pendapatan asli desa, namun dengan dimoderasi pengelolaan Bumdes, jumlah alokasi dana desa mempunyai kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan asli desa.
Copyrights © 2024