Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk menguji pengaruh Islamic Corporate Governance(ICG) dan Intellectual Capital (IC) terhadap Maqashid Syariah Index (MSI). Pengukuran ICG dalam penelitian terdiri dari; jumlah rapat dewan komisaris,jumlah rapat dewan direksi, jumlah rapat dewan pengawas syariah, ukuran komite audit, ukuran audit eksternal. Dan untuk pengukuran IC menggunakan iB-VAIC yang diukur dengan ketiga indikatornya yaitu iB-VACA, iB-VAHU, dan iB-STVA. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan tinjauan pustaka dan dokumentasi. populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar pada OJK periode tahun 2018-2022, dengan total 10 perusahaan yang menjadi sampel dalam penelitian ini, yang dimana menggunakan teknik purposive sampling dalam pengumpulan sampel. Alat analisis yang digunakan adalah Eviews 12 sebagai alat uji statistik. Hasil penelitian menunjukkan jumlah rapat dewan komisaris dan ukuran komite audit berpengaruh terhadap maqashid syariah index, sedangkan jumlah rapat dewan direksi, jumlah rapat dewan pengawas syariah, audit eksternal, iB-VAIC, iB-VACA, iB-VAHU, dan iB-STVA tidak berpengaruh terhadap maqashid syariah index.
Copyrights © 2024