Publikasi ini bertujuan membahas diskursus politik hukum dalam mempertahankan desa adat di Bali. Sebagai hasil penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi parsisipasi daan wawancara mendalam dengan 10 informan kunci yang memahami topik penelitian. Data yang diperoleh dianalisis dengan menerapkan teori secara eklektif, yakni teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori kuasa/pengetahuan Michel Foucault dan teori praktik sosial Bourdeau. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya mempertahankan desa adat di Bali, telah terapkan politik hukum yang diwarnai perdebatan (diskursus) yang muncul di era orde baru, era reformasi dan era pasca reformasi. Pada era orde baru, diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 tahun 1986 untuk mempertahankan desa adat Bali sekaligus menentang UU Nomor 5 thuan 1979 penyeragaman bentuk desa. Pada era reformasi diberlakukan Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentang desa pakraman yang kemudian diperbaruhi menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2003 tentang desa pakraman. Aroma tuntutan reformasi begitu kuat dalam kedua produk hukum (Perda Nomor 3/2001 dan Perda Nomor 3/2003) ini. Disamping memperkuat sistem keamanan desa adat dengan mengakui eksistensi pecalang, Perda Provinsi Bali Nomor 3/2001 mengganti proses pemilihan bendesa dari sistem musyawarah ke sestem voting serta mengganti Majelis Pembian Desa Adat menjadi Majelis Desa Pakraman. Selanjutnya dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2003 istilah pakraman digugat, karena hal ini tidak menguntungkan baghi krama Bali. Selanjutnya pada era Pasca Reformasi, politik hukum dalam mempertahakan desa adat di Bali kembali diperbarui dengan dikeluarkannya Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa adat di Bali. Beberapa substansi penting dalam produk hukum ini, antara lain: mengembalikan sebutan desa pakraman menjadi desa adat, kembali ke sistem musyawarah dalam pemilihan bendesa, serta kedudukan Desa adat disejajarkan dengan desa dinas yang diperkuat dengan pemberian alokasi APBD untuk desa adat. Politik hukum yang menjamin kesinambungan eksistensi Desa adat di Bali perlu terus dipertahankan.
Copyrights © 2024