Berbagai persoalan perkawinan yang terjadi dalam Gereja Katolik. Banyak keluarga Katolik secara realitas hidup bersama dan tidak melangsungkan perkawinan dikarenakan hambatan perkawinan terdahulu. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persoalan dalam perkawinan Katolik dan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaiannya berdasarkan Kitab Hukum Kanonik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara dengan 3 Keluarga Katolik. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa masih sejumlah masalah yang ditemukan pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan namun terdapat halangan yakni adanya ikatan perkawinan terdahulu. Hal ini perlu diajukan untuk proses menyatakan pembatalan perkawinan. Dalam hukum Gereja, ada hal-hal tertentu yang diatur oleh hukum yang dapat menyebabkan sebuah perkawinan sejak semula tidak sah, sehingga bila dalam perkara perkawinan hal tersebut dapat dibuktikan dan meyakinkan hakim, maka hakim kemudian dapat menyatakan dalam putusannya bahwa sebuah perkawinan itu batal karena memang sejak semula tidak ada atau tidak berdiri sebagai perkawinan.
Copyrights © 2024