Sharia Enterprise Theory (SET) hadir dalam memberikan pertanggungjawaban, utamanya kepada Allah SWT. (akuntabilitas horizontal) kemudian dijabarkan dalam bentuk pertanggungjawaban kepada manusia dan lingkungan alam (akuntabilitas vertikal). Shariah Enterprise Theory mengajarkan bahwa hakikat kepemilikan utama berada pada kekuasaan Allah, sementara manusia hanya diberi hak untuk mengelola (khalifah fil ardhi). Kavling syariah memiliki beberapa kelebihan diantaranya harga yang ditawarkan lebih murah dari properti lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis optimalisasi metode akad jual beli tanah kavling pada perusahaan properti syariah dengan pendekatan Shariah Enterprise Theory. Penelitian dilaksanakan pada CV. Pelangi Jingga Mandiri di Kota Makassar dengan metode wawancara langsung, observasi lapangan, serta menguraikan beberapa materi yang terkait sebagai analisis terhadap proses pembelian tanah kavling perusahaan properti syariah. Penelitian ini menerapkan deskriptif analitis yaitu penelitian berusaha menunjukkan perusahaan tanah kavling menerapkan sistem akad jual beli dengan pendekatan syariah enterprise. Hasil temuan menunjukkan bahwa Prinsip SET sangat dipegang teguh oleh CV. Pelangi Jingga Mandiri. Di mana user melakukan down payment dan cicilan yang cukup terjangkau dibayar oleh user sampai lunas. Setelah dinyatakan lunas oleh developer baru dilakukan penyerahan unit kavling kepada user. Dengan demikian, user terhindar dari adanya wanprestasi dan penyitaan barang jika user lalai atau tidak taat terhadap akad jual beli yang telah disepakati bersama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023