Akad murabahah adalah akad yang paling sering digunakan dalam pembiayaan. Namun, akad murabahah memiliki keterbatasan jangkauan objek. Karena itu, penggunaan akad murabahah harus memperhatikan keterbatasan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pembiayaan murabahah pada produk pembiayaan BMTT Griya Sakinah di BMT Tumang, Boyolali. Artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan sumber data dari lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan akad murabahah pada pembiayaan pembangunan rumah BMTT Griya Sakinah menimbulkan persoalan terkait objek akad. Namun, dari perspektif maqashid syariah dapat dibenarkan, sebab mengandung maslahat bagi penerima pembiayaan. Aspek-aspek maqashid syariah pada produk BMTT Griya Sakinah adalah bahwa produk pembiayaan tersebut merupakan usaha memenuhi kebutuhan daruriyat, penjagaan aktif terhadap dana simpanan masyarakat dan usaha untuk mengedarkan harta yang dapat menciptakan kesejahteraan bersama.
Copyrights © 2024