Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak rumah sakit mengalami penurunan kunjungan pasien secara drastis yang mengakibatkan obat tidak terdistribusi dengan optimal sehingga meningkatkan risiko obat rusak atau kedaluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan obat rusak atau kedaluwarsa di Rumah Sakit X Provinsi Sulawesi Utara dengan pedoman Kementerian Kesehatan tahun 2021 dan untuk mengetahui perbandingan nilai kerugian akibat obat rusak atau kedaluwarsa sebelum pandemi pada tahun 2019 dan selama pandemi pada tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian observasional kualitatif. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu lembar observasi, lembar wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan obat rusak atau kedaluwarsa di Rumah Sakit X Provinsi Sulawesi Utara dikategorikan sangat baik dengan skor kesesuaian 90%. Nilai kerugian akibat obat rusak atau kedaluwarsa tahun 2019 senilai Rp50.953.540,00 sedangkan pada tahun 2022 senilai Rp45.044.935,50. Tidak terdapat pengaruh yang signifikan pada nilai kerugian akibat obat rusak atau kedaluwarsa sebelum dan selama Pandemi Covid-19 di Rumah Sakit X Provinsi Sulawesi Utara Kata kunci: Pengelolaan obat, obat rusak, obat kedaluwarsa, kerugian, Pandemi Covid-19
Copyrights © 2024