SIVIS PACEM
Vol 1 No 03 (2023): JURNAL ILMIAH DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA SIDOARJO

Sastra, I Komang Yuwandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2023

Abstract

Kepolisian adalah gerbang pertama dalam proses penegakan hukum. Banyaknya perkara yang dilaporkan ke kepolisian membuat tumpukan perkara dalam tahapan penyelidikan ataupun penyidikan. Oleh karena itu, diterapkan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif sejak awal penyidikan oleh Kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi kebijakan keadilan restoratif pada penanganan tindak pidana pencurian biasa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan proses penegakan hukum melalui keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian biasa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris. Data-data yang dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian dapat diketahui penanganan tindak pidana pencurian biasa yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah berjalan dengan baik, namun masih perlu dioptimalkan lagi mengingat belum adanya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang potensial untuk percepatan penyelesaian kasus dibandingkan dengan proses hukum normatif hingga proses limpah berkas ke kejaksaan, namun dalam pelaksanaannya oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif bukan menjadi pilihan utama. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yakni (1) para pihak yang merasa sudah melakukan kesepakatan damai antara korban/pelapor dengan pelaku tindak pidana enggan untuk diundang kembali ke Satreskrim Polresta Sidoarjo guna melaksanakan gelar perkara khusus sebagaimana ketentuan yang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, (2) Mekanisme penerapan keadilan restoratif cukup memakan waktu dan proses yang panjang, serta (3) tidak adanya pelatihan khusus bagi penyidik yang berkaitan dengan memediasi pihak korban atau pelaku. Walaupun demikian akuntabilitas pendekatan keadilan restoratif telah diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, keduanya merupakan pengaturan terkait dengan keadilan restoratif di kepolisian.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

login

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

SIVIS PACEM is an open source journal published and managed by the Police Science Student Collaboration to accommodate the results of research and community service activities carried out by researchers from various universities/institutional research covering issues related to society, culture and ...