Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 13 No 02 (2024)

PENGATURAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP KELUARGA DEKAT DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Bimantara, Anak Agung Martha (Unknown)
Yudiantara, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2024

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Tindak Pidana Pembunuhan terhadap keluarga dekat pada KUHP yang masih berlaku saat ini dan bagaimana pengaturannya dalam rangka pembaharuan hukum pidana melelalui pengesahan RKUHP dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil dalam pembahasan ini menunjukkan bahwa KUHP yang masih berlaku saat ini tidak membedakan ketentuan mengenai pemberatan pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang yang memiliki kedudukan khusus maupun mempunyai hubungan tertentu dengan pelaku. Terhadap korban dalam pembunuhan yang dilakukan tidaklah menjadi persoalan penting, walaupun tindak pidana tersebut ditujukan terhadap orang tua sendiri, pasangan, maupun anak. Hal baru muncul dalam KUHP yang baru saja disahkan. Ketentuan Pasal 458 ayat (2) secara khusus mengatur mengenai pemberatan pidana yang mana jika pembunuhan ini dilakukan terhadap orang tua, pasangan, maupun anaknya, memungkinkan untuk menambah penjatuhan pidana pokok sebanyak 1/3 (satu per tiga). Hal ini ditentukan sebagai hal yang memeberatkan dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa dengan adanya hubungan khusus antara pelaku kejahatan dengan korban yang merupakan keluarga dekatnya, yang seharusnya pelaku berkewajiban memberi pelindungan. Kata Kunci: Pembunuhan, Keluarga dekat, Pembaharuan Hukum Pidana ABSTRACT This journal aims to find out how the legal regulation for the Criminal Act of Murder against close relatives in the present Criminal Code and how the regulations are made in the context of reforming the criminal law through the legalization of the RKUHP by Undang-Undang Nomor 2023 concerning the Criminal Code. This paper uses a type of normative research with a statue approach method. The results of this study indicate that the current Criminal Code does not recognize provisions stating that a murderer will be subject to a more severe sentence for killing someone who has a certain position or has a special relationship with the murderer. Against the victims in the murders committed is not an important issue, even though the killings were committed against their own parents, spouses, or children. New things have appeared in the Criminal Code which has just been legalized. The provisions of Article 458 paragraph (2) specifically regulate aggravation if the crime of murder is committed against their a mother, father, wife, husband or child, the main penalty can be increased by 1/3 (one third). The aggravation of punishment in this provision is based on the consideration that with a special relationship between the murderer and the victim who is his close relatives, the murderer should have the responsibility to provide protection. Key Words: Murder, Close Relatives, Criminal Law Reform.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...