Pemilu salah satu pilar negara demokrasi, sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya (pemimpin) di legislatif dan eksekutif (DPR, DPD, DPRD (Legislatif) dan Presiden, Wakil Presiden (Eksekutif)), yang dilaksanakan secara demokratis, LUBER dan JURDIL. berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemilu LUBER dan JURDIL memerlukan kontribusi banyak pihak khususnya Pengawas Pemilu sebagai Badan Pengawas Pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, LUBER dan JURDIL yang menghapuskan pelanggaran bahkan kecurangan di dalamnya masih jauh dari harapan, karena hingga diselenggarakannya pemilu tahun 2019 masih terlihat banyak ditemukan pelanggaran. Salah satunya adalah pelanggaran Netralitas ASN. Merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab Pengawas Pemilu, jika dibandingkan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan: terkait dengan ASN , kewenangan pengawasan dilaksanakan oleh KASN. Di sinilah tantangannya untuk mencari jawaban mengenai bagaimana kewenangan dan kedudukan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan KASN sebagai ASN Pengawas? dalam menindak pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu. Permasalahan tersebut ditinjau dalam perspektif normatif sesuai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Copyrights © 2023