Dalam penelitian ini akan menganalisa terkait tanggung jawab penyelenggara jalan perawatan sarana dan prasarana di jalan umum, selain itu juga akan dibahas mengenai konsep ketidaklaikan jalan, serta hak bagi korban kecelakaan akibat ketidaklaikan jalan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Penyelenggara jalan umum ditentukan berdasarkan status jalannya. Penyelenggara jalan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana jalan umum. Dalam hal itu, penyelenggara jalan juga bertanggung jawab untuk melakukan uji laik fungsi jalan dan melakukan perbaikan jalan yang rusak agar menciptakan jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum. Terhadap penyelenggara jalan umum yang lalai dalam menyediakan jalan yang berkeselamatan dan berkepastian hukum harus bertanggung jawab terhadap adanya kecelakaan lalu lintas akibat ketidaklaikan jalan. Sehingga penyelenggara harus mengganti kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas akibat ketidaklaikan jalan.
Copyrights © 2023