Daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) mempunyai wewenang yang relatif lebih luas dalam hal pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan yang berada di wilayah lautnya setelah diberlakukan Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah,. Mengingat tingginya nilai suatu wilayah bagi suatu pemerintah daerah, maka nilai tata batas wilayah pun menjadi sangat penting dan krusial, tidak hanya bagi daerah yang bersangkutan tapi juga bagi daerah-daerah yang berbatasan. Untuk mendukung kebijakan ini, para pengambil keputusan daerah harus mengerti sistem penentuan dan penetapan batas daerah di laut. Penetapan dan penegasan batas dalam konsep otonomi daerah meliputi: penetapan batas dari aspek yuridis; pengukuran koordinat batas di lapangan; dan pemetaan kawasan perbatasan di atas peta ataupun di atas basis data digital. Penulisan artikel ini akan membahas beberapa aspek teknis dalam penetapan dan penegasan batas daerah di laut, terutama yang terkait dengan peta dasar dan garis pantai yang digunakan, penentuan koordinat titik acuan, serta pengukuran batas dan pembuatan peta batas. Kata kunci: Batas laut, otonomi daerah, globalisasi.
Copyrights © 2008