Masalah ketenagakerjaan di Indonesia bersifat multidimensi, sehingga juga memerlukan cara pemecahan yang multi-dimensi pula. Tidak ada jalan pintas dan sederhana untuk mengatasinya. Hal ini telah menjadi pemicu arus migrasi tenaga kerja Indonesia ke Malaysia secara besar-besaran. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang umumnya berasal dari Jawa Timur, Lombok dan Flores. Pada kenyataannya, arus migrasi tersebut belumlah dapat memecahkan masalah ketenagakerjaan selama ini. Berbagai pelanggaran HAM telah terjadi. Para buruh rumah tangga migran asal Indonesia sekarang ini memperoleh hanya sedikit perlindungan di bawah undang-undang nasional dan perjanjian bilateral mengenai tenaga kerja. Dengan demikian, pemerintah Malaysia dan Indonesia harus bertindak cepat dan tegas untuk menghargai secara penuh hak dan martabat pekerja rumah tangga migran asal Indonesia. Kesepakatan bilateral mengenai pekerja rumah tangga dan rencana-rencana tentang adanya kerja sama untuk menyediakan layanan bagi keselamatan pekerja dari pelanggaran HAM. Perjanjian ini juga harus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga akan kebebasan bergerak dan kebebasan berserikat. Kata kunci: Profil tenaga kerja, pelanggaran HAM.
Copyrights © 2006