Land is one of the valuable natural resources that is highly beneficial to humans, thus necessitating specific regulation by the government. It serves as the foundation for societal development and is considered an enduring asset for a community with rightful ownership of the land. However, disputes over land have arisen among communities. The existence of land can lead to conflicts over land rights, requiring parties involved to present evidence based on applicable regulations. The objective of this research is to examine and analyze the legal status of the land ownership certificate as evidence in the verdict of the District Court of Gorontalo City No. 2/Pdt.G/2020/PN Gto. This study employs a normative legal method with legislative and conceptual approaches. The research findings indicate that the legal strength, based on legal considerations in the District Court's decision, is related to the certificate of land ownership No. 00561/Desa Moutong. This certificate, held by the claimant, was deemed legally non-binding due to the unlawful possession of the disputed land without the consent and knowledge of the plaintiff and other heirs, as evidenced by a statement issued during a meeting in 1989, attended by local village authorities. Therefore, the defendant was proven to have acted against the law.Keywords: Legal Position; Certificate of Ownership; Land Dispute. ABSTRAKTanah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi manusia, maka perlu adanya pengaturan khusus terkait pertanahan oleh pemerintah. Tanah juga merupakan sebuah dasar bagi Pembangunan Masyarakat dalam kehidupan serta memiliki sifat kekal dengan suatu Masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut. Namun tanah ini juga sudah dianggap sebagai salah satu sumber sengketa antar Masyarakat lainnya. Eksistensi tanah dapat menimbulkan terjadinya sengketa perebutan hak atas sebidang tanah. Sehingga dalam proses pembuktian, para pihak harus mampu menampilkan bukti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo No. 2/Pdt.G/2020/PN Gto. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum berdasarkan pertimbangan hukum tersebut yakni Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo No. 2/Pdt.G/2020/PN Gto terhadap surat keterangan dalam hal ini surat pernyataan bagi harta pada Tahun 1989 yang dihasilkan dari hasil musyawarah telah ditandatangani dan bersesuaian dengan keterangan saksi hidup serta memenuhi asas pemerintahan yang baik, karena pada saat itu juga dihadiri oleh pemerintah desa setempat,  dan menyatakan bahwa sertifikat tanda bukti hak milik nomor 00561/Desa Moutong atas nama pemegang hak tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena penguasaan tanah objek sengketa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pihak penggugat beserta ahli waris lainnya, sehingga tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023