ABSTRAK Pada penelitian ini menjelaskan proses pelaporan SPT secara langsung dimana wajib pajak mendatangi KPP dan mengisi data pada formulir SPT baik disana maupun secara online, melaporkan SPT melalui DJP Online. Selain itu, untuk menjelaskan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, silakan mengacu pada tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 di PT. tagme Indonesia kreasi. Studi lapangan, wawancara dan studi literatur digunakan untuk pengumpulan data. Dari magang dan analisa yang kami lakukan, terlihat bahwa pengajuan SPT berkala juga dapat dilakukan secara online. Tidak semua artikel SPT Masa PPh dapat disampaikan secara online, misalnya melalui telepon. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat disampaikan secara online. Tidak semua perhitungan dengan nilai nominal 0 atau 0 tidak dapat diajukan secara online. Namun, laporan masa pajak penghasilan disampaikan langsung ke KPP. Kata kunci : SPT Masa, DJP online, e-Filling, e-SPT.
Copyrights © 2024