Lereng Gunungapi Sindoro mempunyai lahan kehutanan yang seharusnya berdasarkan fungsinya digunakan sebagai kawasan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam, mengalami alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian sehingga menimbulkan suatu aspek negatif berupa penggundulan hutan yang kemudian dijadikan lahan pertanian, tanpa memikirkan potensi dampak yang timbul dikemudian hari. Lahan kehutanan yang berada di lereng Gunungapi Sindoro mengalami perubahan fungsi dari kawasan hutan menjadi kawasan budidaya pertanian yang kurang memperhatikan lingkungan alaminya, hal ini terlihat dari pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan karakteristik fisik dan daya dukung wilayahnya. Untuk menanggulangi dampak negatif yang mungkin terjadi akibat kegiatan tersebut, maka perlu adanya suatu perumusan penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan yang harus ditaati oleh berbagai pihak guna mendukung kelestarian lingkungan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Penentuan fungsi kawasan untuk pemanfaatan tertentu dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan karakteristik fisik dan sosial kemasyarakatan. Penataan ruang perlu dilakukan oleh berbagai pihak baik pemerintah ataupun masyarakat, guna saling mendukung program kelestarian lingkungan dan keruangan suatu wilayah. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kemampuan wilayahnya diharapkan dapat memberikan dukungan bagi terpeliharanya lingkungan secara lestari dan mendukung bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan. Kata Kunci : Penataan Ruang, Fungsi Kawasan
Copyrights © 2009