Regulasi UU NO. 26/2007 menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan atas ruang merupakan proses yang meliputi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana sebagai hasil penataan. Tujuan memberikan kepastian pada penggunaan ruang sebagaimana yang tertuang pada perencanaan tata ruang. Populasi Kota Palu diperkirakan akan meningkat sebesar 1,36% tahun pada tahun 2022, menurut data BPS, yang akan meningkatkan permintaan lahan. Fenomena luas area permukiman dan aktivitas masyarakat di KKOP Bandara Mutiara Sis Al Jufri tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan  zona rawan bencana.  Tujuan penelitian menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang dan merumuskan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai standar dan ketentuan penaatan ruang. Metode penelitiannya kuantitatif dengan pendekatan analisa keruangan berbasis sistem informasi geografis dan pengecekan lapangan, menggunakan teknik overlay untuk analisis delineasi spasial,  analisis penggunaan lahan dan analisis daerah rawan bencana. Hasil penelitiannya, menemukan pelanggaran ruang di area KKOP, khususnya di Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan dengan persentase 22,10 persen area yang melanggar dan keberadaaan potensi likuifaksi level 3 sebesar 18,42 %. Berdasarkan temuan ini, maka disusun arahan pengendalian ruang yang bersifat umum untuk seluruh wilayah KKOP dan bersifat khusus untuk wilayah Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023