Meningkatnya korupsi di ranah birokrasi dari tahun ke tahun harus terus dilakukan berbagai upaya pencegahan maupun penanggulangannya. Digitalisasi birokrasi dinilai dapat menjadi suatu upaya perubahan dalam rangka memberantas kejahatan korupsi dari berbagai aspek. Jangan sampai digitalisasi justru menjadi celah kecurangan untuk mengotak-atik sistem yang sebenarnya ditujukan dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan publik itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apa saja bentuk-bentuk digitalisasi birokrasi dan mendeskripsikan seberapa besar dampak digitalisasi birokrasi terhadap pembenahan etika pejabat publik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menekankan pada etika birokrasi, substansi peraturan perundang-undangan, dan diskresi dalam bingkai statute approach dan conceptual approach. Hasil pembahasan dalam penelitian ini antara lain: (1) Birokrasi digital sebagaimana sering disebut sebagai e-government merupakan sarana pemerintah dalam memanfaatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dan mengkolaborasikannya dengan penyediaan layanan pemerintah dimana masyarakat mendapatkan akses kemudahan dalam mengurus kepentingan mereka. Namun adanya percepatan dalam mendorong transformasi digital ini perlu diimbangi dengan kesiapan pemerintah dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan yang muncul di kemudian hari, diantaranya adalah kultur, kolaborasi, dan perkembangan teknologi. (2) Hasil pilihan moral yang dipelajari etika berdasarkan analisa kritis menjadi moral individu atau moral sosial dalam lingkup masyarakat. Pilihan-pilihan moral yang diambil berdasarkan proses kajian yang berbeda dalam hal kualitas. Moral yang diambil atas dasar kesadaran menjadi pertimbangan yang dijadikan pedoman atau pandangan hidup. Dalam pengambilan keputusan, pejabat pemerintah harus dapat tunduk pada aturan perundang-undangan sekaligus tidak melakukan praktik nir-etika.
Copyrights © 2024