Anak adalah pribadi yang wajib dilindungi hak-haknya, terutama anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai pelaku, anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi. Diversi sebagai sarana penyelesaian tindak pidana anak melalui proses di luar peradilan merupakan salah satu upaya positif untuk mendapatkan keputusan terbaik bagi kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi diatur dalam formulasi hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyelesaian tindak pidana anak dengan konsep diversi dapat mengalihkan persepsi negatif masyarakat terhadap juvenile delinquency. Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak diterapkan dengan tujuan untuk memulihkan keadaan korban tindak pidana. Sehingga dapat tercapai sebuah permaafan dari korban kepada juvenile delinquency.
Copyrights © 2024