Pengesahan pengeesahan KUHP Nasional menjadi sorotan publik. Salah satunya lantaran sejumlah pasal pada KUHP yang baru itu justru memangkas hukuman bagi para koruptor. Dua pasal dalam KUHP baru yang dinilai problematik yakni Pasal 603 dan Pasal 604. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normative (Legal Resarch) dan yuridis empiris sebagai penunjang pendekatan Normatif. Hasil penelitian menunjukkan di dalam Pasal 603 disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Dimana terjadi perubahan hukum materil pada pasal mengani tindak pidana korupsi. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dikenai pidana penjara dan atau denda yang diatur secara tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sekarang peraturan tentang tindak pidana korupsi telah di masukan kedalam KUHP Baru lalu bagimanakah paradigma baru KUHP tentang kasus tindak pidana korupsi di Indonesia Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pembaharuan Hukum, Hukum Pidana
Copyrights © 2023