Riau Law Journal
Vol 7, No 2 (2023): Riau Law Journal

KRITIK ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA (IKN) DALAM MEWUJUDKAN CHECKS AND BALANCES

Rohmah, Elva Imeldatur (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2023

Abstract

AbstractThe National Capital occupies a vital position in the country because it is used as a symbol and identity. As the capital city of Indonesia, Jakarta is considered no longer worthy of being the national capital. Thus, the President conveyed plans to move the national capital to East Kalimantan through a state address on 16 August 2019. This new capital, from now on, will be referred to as the Nusantara Capital. The Nusantara Capital is designed as a special regional government different from other regions in Indonesia because the Head and Deputy Head of the Authority lead it. Apart from that, in the Nusantara Capital, there are only general elections at the national level, and there are no elections for DPRD members and regional heads. This research is normative legal research using statutory and conceptual approaches. The results of this study state that the existence of an Authority Board and the absence of DPRD in the Nusantara Capital can injure the concept of checks and balances in the Indonesian constitutional system. The mechanism for appointing the Nusantara Capital Authority Body should go through the President and DPR and general elections. Apart from that, returning the DPRD to the Nusantara Capital is also crucial because DPRD can maximize its role as regulator, policy-making and budgeting. DPRD can also position itself as a balancing power that counterbalances and carries out effective supervision of the Authority Board and all levels of local government, specifically in the Nusantara Capital City.AbstrakIbu Kota Negara menempati posisi yang sangat vital dalam negara, karena dijadikan sebagai simbol dan identitas dari negara tersebut. Sebagai ibu kota negara Indonesia, Jakarta dianggap tidak layak lagi menjadi ibu kota negara. Sehingga, Presiden menyampaikan rencana perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur melalui pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019. Ibu kota baru ini selanjutnya disebut dengan Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara didesain sebagai pemerintah daerah khusus yang memiliki perbedaan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia karena dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita. Selain itu, di Ibu Kota Nusantara hanya ada pemilihan umum tingkat nasional, dan tidak ada pemilihan untuk anggota DPRD dan kepala daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa keberadaan Badan Otorita dan tidak adanya DPRD di Ibu Kota Nusantara dapat menciderai konsep checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mekanisme penunjukan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara seharusnya tidak hanya melalui presiden dan DPR, melainkan juga melalui pemilihan umum. Selain itu, mengembalikan kembali DPRD dalam Ibu Kota Nusantara juga menjadi hal yang krusial karena DPRD dapat memaksimalkan perannya sebagai regulator, policy making, dan budgeting. DPRD juga dapat memposisikan diri sebagai kekuasaan penyeimbang (balanced power) yang mengimbangi dan melakukan pengawasan secara efektif kepada Badan Otorita dan seluruh jajaran pemerintah daerah khusus di Ibu Kota Nusantara.  

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...