AbstrakUndang-Undang Dasar 1945 sebagai kesepakatan para pendiri republik, tekanan pembangunan kemerdekaan seutuhnya di Indonesia merdeka, lepas dari segala bentuk imperialisme, kolonialisme, penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan artinya dalam masa penjajahan manusia tidak dimanusiakan dalam mengembangkan kehidupan dan penghidupan serta perikeadilan maknanya adalah manusia yang mengusahakan kehidupan dan penghidupannya dicurahkan untuk kepentingan kesejahteraan negara penjajah. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana konsepsi membangun hukum ekonomi kerakyatan dan bagaimana pengembangan hukum ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, Pembahasan secara komprehensif mengenai pembangunan kerakyatan hukum ekonomi yang berkeadilan dan bermartabat telah dilakukan dalam kerangka reformasi sistem perekonomian hukum yang menyentuh seluruh sub sistem yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan perekonomian yang berbasis rakyat. Dalam kerangka melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 tersebut, konstitusi juga telah menetapkan salah satu alat yang dapat digunakan oleh negara untuk dapat mengimplementasikan semangat kekeluargaan yang terkandung dalam Pasal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.Kata Kunci: Hukum Ekonomi, Keadilan, Martabat. AbstrakUUD 1945 sebagai kesepakatan para founding fathers republik menekankan pembangunan kemerdekaan penuh dalam Indonesia merdeka, bebas dari segala bentuk imperialisme/kolonialisme/kolonialisme yang tidak sesuai dengan kemanusiaan, artinya pada masa penjajahan manusia tidak dimanusiakan. dalam mengembangkan kehidupan dan penghidupan serta keadilan, yang dimaksud adalah manusia yang berusaha agar kehidupan dan penghidupannya diabdikan untuk kepentingan kesejahteraan negara jajahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsepsi membangun hukum ekonomi kerakyatan dan bagaimana membangun hukum ekonomi kerakyatan yang adil dan bermartabat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil kajian ini sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, Pembahasan komprehensif tentang pembangunan hukum ekonomi kerakyatan yang adil dan bermartabat telah dilakukan dalam kerangka reformasi sistem hukum ekonomi yang menyentuh seluruh sub sistem yang diperlukan dalam penyelenggaraan ekonomi kerakyatan. . Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, konstitusi juga telah menetapkan salah satu alat yang dapat digunakan oleh negara untuk dapat melaksanakan semangat kekeluargaan yang terkandung dalam pasal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat ( 2) dan ayat (3) UUD 1945.Kata Kunci : Hukum Ekonomi, Keadilan, Martabat.
Copyrights © 2023