AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid sudah sesuai dengan prinsip syariah pada studi kasus masjid di Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan studi deskriptif dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa balas jasa yang diberikan kepada khotib dan imam Jumat serta muazin Jumat dilakukan setiap hari Jumat maupun kepada marbot setiap bulan secara langsung dan tunai melalui kotak infak berdasarkan persetujuan ketua masjid dimana jumlahnya berdasarkan musyawarah bersama pengurus inti masjid bukan dari Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya. Mekanisme balas jasa pada masjid di Kabupaten Kubu Raya dalam tinjauan syariah, balas jasa yang diberikan pihak masjid kepada khotib dan imam Jumat serta muazin Jumat sudah sesuai syariah karena balas jasa yang diberikan merupakan honor bersifat derma (sumbangan) bukan berbentuk upah disebabkan tidak adanya perjanjian awal akad yang menyebutkan besaran balas jasa antara imam dan khotib jumat serta muazin Jumat dengan pihak masjid. Namun, balas jasa pada marbot belum sepenuhnya syariah walaupun balas jasa diatur di awal akad yang dibayar setiap minggu dan setiap bulannya secara langsung dan tunai dengan secara adil tetapi tidak berdasarkan penetapan upah minimum sehingga balas jasa tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Kata kunci: Mekanisme Upah, Ujrah, Masjid DAFTAR PUSTAKAAl-QuranAl-HaditsAfzalurrahman. 1995. Muhammad Sebagai Seorang Pedagang; Terjemahan oleh Dewi Nurjulianti, dkk., dari Muhammad: Encyclopedia of Seerah (1982). Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy.Ardianto, E. 2010. Metodologi Penelitian untuk Public Relations: Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: PT. Refika Media.As-Sabatin, Yusuf. 2014. Bisnis Islami dan Kritik atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis. Bogor: Al-Azhar Fresh ZoneAsikin, Z. 2002. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Ayub, M. E., Muhsin, Marjoned, R. 2007. Manajemen Masjid. Jakarta: Gema Insani.Ba"™lawy, Mufti. 2015. Bughyah Al-Mustarsyidin. Beirut: Dar al Fikr.Darsono, P. 2006. Karl Marx Ekonomi Politik dan Aksi Revolusi. Jakarta : Diadit Media.Dinas Ketenagakerjaan. 2022. Rekapitulasi UMP,UMK/UMSK, KAB/KOTA se Kalimantan Barat. Pontianak: Disnakertrans.Hadian, Edwin. 2014. "Sistem Pengupahan Tenaga Kerja Ditinjau Dari Prinsip Fiqih Muamalah Dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan." Jurnal Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Pondok Pesantren Suryalaya.Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Erlangga.Hasyim, Muh. Afif. 2019. "Ujrah dalam Prosesi Khataman Al-Qur"™an di Rumah Duka pada Masyarakat Kab.Soppeng (Tinjauan Hukum Islam)." Parepare: Institut Agama Islam Negeri.Hendrastomo, Grendi. 2010. "Menakar Kesejahteraan Buruh: Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh diantara Kepentingan Negara dan Korporasi." Jurnal Informasi 16(2).Hidayati, Ika Novi Nur. 2017. "Pengupahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif." Jurnal Az Zarqa"™ 2(9).Huda, N., dkk. 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.Hurairah, Abu Mahsuri. 2021. "Kesejahteraan Sosial Petugas Masjid Kota Bengkalis dan Sekitarnya: Ragam Tugas, Upah, dan UMK." Jurnal Matlamat Minda 1(2).Izzaty Sari, Rafika. 2013. "Kebijakan Penetapan Upah Minimum di Indonesia." Jurnal Ekonomi Kebijakan Publik 4(2).Kartono, K. 1996. Pengantar Metologi Riset Sosial. Bandung: CV. Mandar Maju.Kusumadyahdewi. 2018. "Pengelolaan Keuangan Masjid Sebagai Organisasi Nirlaba." Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 4(2).Lestari, Dewi 2015. "Sistem Pengupahan Pekerja dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus pada UMKM Produksi Ikan Teri Salim Group di Desa Korowelang Ceriping-Kendal)." Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo.Mankiw, Gregory N. 2003. Makroekonomi: Edisi 6. Jakarta: Erlangga.Manurung, Daniel T.H. 2013. "Urgensi Peran Akuntansi dalam Rumah Tangga (Studi Fenomenologis pada Dosen-Dosen Akuntansi di Universitas Widyatama Bandung)." Bandung: Universitas Widyatama.Mas"™adi, G.A. 2002. Fiqh Muamalah Konstektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Ningsih, Nurwinda. 2018. "Sistem Pengupahan dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah Guru Taman Pendidikan Al-Quran di Kota Pontianak." Pontianak: Universitas Tanjungpura.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.54 tahun 2006. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid.Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015. Pengupahan.Pramandhika, Ananto. 2015. "Motivasi Kerja Dalam Islam (Studi Kasus pada Guru TPQ di Kecamatan Semarang Selatan)". Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo.Rachmawati, Lucky Ghofur, M. Abdul. 2015. Migrasi Tenaga Kerja di Era Asean Economic Community (AEC). Prosiding Seminar FE UM Jember 2015 Surabaya: FE Universitas Negeri Surabaya.Rachmi, Nynda Kusuma. 2020. "Penerapan Ujrah Tenaga Kerja Indstri Batik di Desa Dinoyo Jatirejo Mojokerto." Surabaya: UIN Sunan Ampel.Ranupandojo, Heidjrachman Husnan, Suad. 2002. Manajemen Personalia: Edisi 4. Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.Rasyidin Rahmah, Asrur. 2022. "Ujrah Pembaca Al-Quran pada Tempat Pemakaman Desa Keude Blang Aceh Timur Perspektif Fikih Muamalat." Jurnal Syariah dan Hukum Teraju 4(1).Renovasari, Indah 2003. "Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah Buruh pada PT. Mopoh Raya." Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.Riduwan, Sunarto. 2011. Pengantar Statistika untuk Penelitian Pendidikan,. Sosial, Ekonomi, Komunikasi, dan Bisnis. Cetakan 4 Bandung: Alfabeta.Samsuwir. 2016. "Manajemen Pengelolaan Dana di Masjid Darul Falah Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh." Banda Aceh: UIN Ar-Raniry.Saputra, Deston. 2019. "Sistem Pengupahan Pekerja Pencari Dana Pembangunan Masjid Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Padang Tambak Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat)." Lampung: IAIN Metro.Sholihin, Ahmad Ifham. 2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah, Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.Subagiyo, Rokhmat. 2017. Metode Penelitian Ekonomi Islam: Konsep dan Penerapan. Tulungagung: Alim"™s Publishing.Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif . Bandung : Alfabeta."”. 2014. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta."”. 2017. Metode Penelitian Bisnis. Jakarta: Alfabeta.Suharyadi Purwanto, S.K. 2003. Statistika untuk Ekonomi dan Keuangan Modern: Jilid 1. Jakarta: Salemba Empat.Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.Sukirno, Sadono. 2002. Pengantar Teori Ekonomi Mikro. Edisi ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Suliyanto. 2014. Statistika Non Parametrik: dalam Aplikasi Penelitian. Yogyakarta: Andi Publisher.Tarmizi, Erwandi. 2014. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.Waliam, Armansyah. 2017. "Upah Berkeadilan Ditinjau dari Perspektif Islam." Jurnal Bisnis 5(2).Yusanto, Muhammad Ismail Widjayakusuma, Muhammad Karebet. 2002 Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani.Zainira, Devi. 2018. "Mekanisme Al-Ujrah pada Pekerja Home Industri Mebel Kayu/Perabot di Kabupaten Pidie dalam Perspektif Ekonomi Islam." Banda Aceh: Universitas Islam Ar-Raniry.
Copyrights © 2024