Polusi udara merasakan masalah serius yang dihadapi oleh negara berkembang termasuk Indonesia khususnya diwilayah perkotaan seperti yang terjadi di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan fokus menjawab rumusan masalah bagaimana peran pemerintah dalam menangani pencemaran udara berdasarkan undang-undang lingkungan hidup. Hasil dari penelitian ini adalah perlu adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menangani pencemaran udara. Adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan serta menggunakan transportasi masal daripada kendaraan pribadi. Sedangkan pemerintah dapat menggunakan tindakan represif maupu preventif, misalnya dengan membuat iklan masyarakat untuk menjaga lingkungan, melakukan pengawasan dan menindak secara tegas perusahaan yang tidak mematuhi pengelolaan limbah industri sesuai peraturan yag berlaku dan memberikan sanksi administratif. Selain itu untuk wilayah perkotaan seperti jabodetabek perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas transportasi umum yang aman dan nyaman supaya masyarakat berpindah menggunakan transportasi umum serta penambahan ruang terbuka hijau. Kata Kunci: Pencemaran Udara, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Peran Pemerintah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023