Journal of Islamic and Law Studies (JILS)
Vol. 8 No. 1 (2024)

Implikasi Perubahan Undang-undang Perkawinan mengenai Batas Usia Perkawinan dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia

Dona Salwa (Unknown)
Soraya Parahdina (Unknown)
Abidzar Al Ghiffary (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2024

Abstract

Rumusan dari Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan penjelasan terkait batas usia minimal perkawinan yakni pria berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Tepat di tahun 2016 setelah ditetapkannya UU No. 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama untuk perempuan. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan berubah menjadi 19 tahun, disamakan dengan pria. Jurnal ini bertujuan untuk melihat bagaimana implikasi perubahan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap sistem hukum keluarga. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas usia perkawinan yang semula diharapkan agar dapat memberikan perlindungan bagi anak perempuan dari pernikahan dini. Realita yang ada justru menunjukkan sebaliknya. Perubahan batas usia perkawinan untuk perempuan tidak menyurutkan mereka untuk melaksanakan sebuah perkawinan. Meskipun terdapat perubahan pada batas usia perkawinan masih ada tantangan lain yaitu terdapat implikasi dalam beberapa persoalan berupa maraknya pernikahan dini, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terutama di provinsi Kalimantan Selatan dan juga berpotensi meningkatkan angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Padahal jika ditelusuri ke belakang salah satu alasan diundangkannya UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah guna dapat menekan angka pernikahan dini. Namun realitanya tidak demikian, bahkan di tahun 2022 berdasarkan perolehan data dari UNICEF Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia dan ke-2 di ASEAN. Oleh karena itu, upaya komprehensif sangat dibutuhkan tidak hanya memerlukan intervensi pemerintah tetapi juga keterlibatan aktif dari orang tua dan remaja. Karena masyarakat masih mengandalkan dispensasi nikah sebagai pilihan jalan keluar dari permasalahan batas usia perkawinan yang belum dapat dipenuhi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jils

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal of Islamic and Law Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of science and of the Islamic in Indonesia. Particular attention is paid to works dealing with history geography political science economics anthropology sociology law ...