Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 telah memicu perdebatan mengenai peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan norma baru yang berkaitan dengan pemilihan umum. Putusan ini mengemukakan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini seakan-akan memberikan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi mencampuri wilayah dan fungsi legislasi yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih jauh terkait dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa terdapat enam perkara yang diajukan untuk menguji keabsahan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh para pemohon, dengan beberapa perkara yang diterima dan beberapa lainnya yang ditolak. Kenyataannya, pemohon pada perkara No. 90/PUU-XXI/2023 memiliki legal standing yang lemah, namun permohonannya dikabulkan sebagian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang mempengaruhi inkonsistensi putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2024