Pemberian status tuan rumah Piala Dunia u-20 terhadap Indonesia pada hakikatnya merupakan bentuk kepercayaan FIFA terhadap perkembangan sepakbola Indonesia. Akan tetapi, kepercayaan tersebut kemudian harus ternodai dikarenakan adanya penolakan terhadap salah satu tim peserta Piala Dunia u-20 yaitu Israel untuk berpartisipasi dalam kompetisi. Persoalan muncul dikarenakan penolakan tersebut berasal dari Pemerintah Daerah yang mempunyai peran vital sebagai penyelenggara Piala Dunia u-20. Hal inilah yang kemudian memaksa FIFA untuk membatalkan status tuan rumah bagi Indonesia dan menyerahkannya kepada Argentina. Argumentasi yuridis yang menjadi dasar penolakan sejumlah kepala daerah tersebut adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah yang menyatakan tidak diperbolehkannya aktivitas pengibaran bendera Israel dan dinyanyikannya lagu kebangsaan Israel dalam kegiatan resmi. Akan tetapi menjadi pertanyaan besar, bagaimanakah sebenarnya posisi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 dalam sistem hukum Indonesia dan lex sportiva?. Hal itu disebabkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 pada hakikatnya secara implisit telah memberikan pengakuan terhadap kedaulatan hukum olahraga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hipotesis penelitian ini adalah terdapat miskonsepsi dalam memahami relasi antara Undang-Undang Keolahragaan dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
Copyrights © 2024