TheJournalish: Social and Government
Vol. 5 No. 1 (2024): Social and Government

SOSIALISASI PENGENDALIAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM PADA RUANG TERBUKA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Souwakil, Kamarudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2024

Abstract

Memberikan penjelasan Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor: KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Disektor Pariwisata. Yang menjadi dasar pembuatan Pergub tersebut untuk melindungi kawasan yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri yang merupakan bagian dari objek vital di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif. Subjek dan Objek dalam penelitian ini adalah kebijakan yang berkaiatan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kraton Yogyakarta, Kepala Kesbangpol DIY, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta, Ketua PKL Malioboro, Ketua Umum SEMMI Cabang Yogyakarta, dan Koordinator Forum BEM DIY. Metode yang dilakukan dalam pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dengan melakukan pemilihan informan sesuai dengan tujuan dari pada penelitian ini. Hasil penelitian terkait Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terutama terkait lahirnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dan melanggar aturan perundang-undangan, namun lahirnya Pergub 1 Tahun 2021 tersebut masih kurangnya penegakan hukum dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga belum memberikan hasil yang maksimal. Maka pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui instansi yang berwenang untuk dapat melakukan penegakan hukum dan sosialisasi yang masif agar Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

thejournalish

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Thejournalish: Social and Government bertujuan untuk menyebarluaskan pemikiran atau ide konseptual, tinjauan literatur dan hasil penelitian yang telah dicapai di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan. Ketentuan penerbitan manuskrip tidak pernah dipublikasikan atau tidak diajukan di jurnal lain, ...