Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan desa di Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan prinsip akuntabilitas di Desa Manera belum optimal, dikarenakan tidak adanya mekanisme sanksi terhadap pelanggaran aturan. 2) Penerapan prinsip transparansi di Desa Manera belum optimal, dikarenakan masih ada kendala akses informasi dan kurangnya forum reguler. 3) Penerapan prinsip partisipasi di Desa Manera belum optimal, dikarenakan tidak adanya mekanisme untuk menyalurkan aspirasi masyaraka dan absennya keterlibatan perempuan dalam SOTK Pemerintah Desa Manera. 4) penerapan prinsip supremasi hukum di Desa Manera dapat dikatakan sudah optimal, dikarenakan tidak ada lagi kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam kepemimpinan terkini, menunjukkan efektivitas penegakan hukum di desa tersebut. Penelitian ini dapat menjadi panduan penting bagi pemerintah Desa Manera dalam meningkatkan praktik Good Governance di masa yang akan datang. Diharapkan hal ini dapat mendukung Desa Manera untuk mengelola desanya dengan lebih akuntabel, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada supremasi hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024