Pembaruan regulasi perpajakan yang terjadi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengubah lanskap pajak penghasilan di Indonesia. Salah satunya adalah Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur ulang penghasilan dari usaha, khususnya untuk UMKM. Namun, meskipun telah dilakukan perubahan, implementasi PP 55 Tahun 2022 masih menghadapi kendala dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan untuk menggali pengaruh pengetahuan, pemahaman, religiusitas wajib pajak, dan tarif pajak penghasilan final atas PP 55 Tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Malang baik secara parsial dan simultan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian explanatory research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak, religiusitas wajib pajak dan tarif PPh final memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM sementara pengetahuan wajib pajak memiliki pengaruh yang tidak signifikan secara parsial. Namun, secara simultan, keempat faktor tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024