Dalam industri asuransi di Indonesia, penyelesaian klaim merupakan proses penting yang memengaruhi kepercayaan pemegang polis terhadap perusahaan asuransi. Implikasi hukum kontrak dalam penyelesaian klaim menjadi fokus utama penelitian ini, mengingat kompleksitas kerangka hukum yang mengatur industri asuransi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang relevan dengan penyelesaian klaim asuransi. Dengan menganalisis kerangka hukum yang ada, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi hukum kontrak dalam pembentukan perjanjian asuransi, hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi, serta mekanisme penyelesaian klaim yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa hukum kontrak, seperti yang diatur dalam KUHPerdata, UU Perasuransian, dan KUHD, memiliki dampak langsung dalam penyelesaian klaim asuransi. Perjanjian asuransi dianggap sah sejak diadakan, bahkan sebelum polis ditandatangani, menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sejak awal.
Copyrights © 2024