ABSTRAK Anak korban kekerasan seksual harus dilindungi, tidak dibenarkan menjadi korban kembali. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis upaya pencegahan anak menjadi korban kembali dalam tindak pidana kekerasan seksual melalui sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian, kebijakan hukum pidana melalui revisi KUHAP diperlukan untuk mencegah terjadinya anak korban kekerasan seksual menjadi korban kembali dalam sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 menentukan mengambil keterangan saksi secara perekaman elektronik dalam Pasal 3 dan Pasal 58 huruf (a) yang hanya dapat dilakukan di luar sidang pengadilan atau jarak jauh dan digunakan sebagai dasar penyidikan. Anak korban hanya perlu memberikan keterangan satu kali pada tahap penyidikan dan direkam secara elektronik serta digunakan hingga ke persidangan. Pembuatan sumpah dan BAP digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian berdasarkan pencatatan pada tahap penyidikan yang dilakukan secara elektronik tersebut.
Copyrights © 2024