Kertha Desa
Vol 11 No 12 (2023)

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENYELENGGARA PINJAMAN P2PL DALAM SISTEM PEMBAYARAN SHOPEEPAY LATER

Yobi, Ni Putu Mita (Unknown)
Priyanto, I Made Dedy (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaiaman hubungan hukum yang terjadi antara pemberi dan penyelegara pinjaman P2P Lending dalam Sistem Pembayaram Shopeepay Later. Serta penulisan penelitian ini juga memiliki tujuan untuk mengtahui upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi perbuatan melanggar hukum oleh pihak pemberi pinjaman dalam perusahaan pemberi pinjaman berbasis P2P lending. Penelitian ini mengguanakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) yang mengguanakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library Research). Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penyelenggara P2P lending tidak hanya sebatas hubungan simpan meminjam dana saja, melainkan memiliki hubungan hukum yang lahir atas perjanjian pemberian kuasa. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh penerima pinjaman atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman yang berbasis P2P lending di Indonesia yaitu dapat mengajukan pengaduan, gugatan atau tuntutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. The purpose of writing this research is to find out how the legal relationship between the giver and the organizer of P2PL loans in the Shopeepay Later Payer System and legal remedies that can be taken by consumers for unlawful acts committed by P2P Lending lenders against the Shopeepay Later payment system. The approach method in this research is the statutory approach (Statue Approach) and conceptual approach (Conceptual Approach). The technique of collecting legal materials uses the method of literature study (Library Research). The results of this study conclude that the relationship between lenders and peer to peer lending providers must not be a depository relationship but a legal relationship born of a power of attorney agreement. Efforts that can be made by consumers as legal recipients of violations of legal rules committed by financial technology lenders based on peer to peer lending in Indonesia can file complaints, lawsuits or demands based on the Financial Services Authority Regulations, Consumer Protection Law, and Electronic.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kerthadesa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik ...