Provinsi Papua sebagai daerah otonomi khusus sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memiliki kewenangan tambahan, khususnya berkaitan dengan aliran dana, sehingga perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan dalam pemberian perlindungan hukum bagi para whistleblower pada peraturan daerah, khususnya di Provinsi Papua, sebagai salah satu aksi pencegahan dan penanganan korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil pembahasan yang didapatkan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan Provinsi Papua dapat dilakukan penerapan whistleblowing system. Penyelenggaraan whistleblowing system yang mapan harus diikuti dengan perlindungan hukum terhadap para whistleblower dengan pembentukan produk hukum di Provinsi Papua, aparat penegak hukumnya, dan budaya yang mendukung sehingga meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pemerintahan Provinsi Papua.
Copyrights © 2024