Perceraian merupakan fenomena sosial kompleks yang menantang Pengadilan Agama Tulungagung dalam memberikan keadilan kepada semua pihak terlibat. Mediasi dijadikan alternatif untuk menyelesaikan sengketa perceraian dengan lebih cepat dan ekonomis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi peranan mediator dalam menangani perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung dan mengukur efektivitasnya dibandingkan dengan litigasi. Hasil penelitian menunjukkan mediator berperan sebagai fasilitator penting dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi masih rendah, khususnya dalam kasus-kasus perceraian yang kompleks. Saran untuk meningkatkan efektivitas mediasi mencakup peningkatan sosialisasi tentang manfaat mediasi, penguatan pelatihan bagi mediator, dukungan psikologis bagi pihak terlibat, serta perluasan monitoring dan evaluasi proses mediasi.
Copyrights © 2024