Pembangunan Desa terus dilakukan perbaikan. Sejak 2021 pembangunan di desa merujuk kepada kebijakan Pembangunan berkelanjutan desa (SDGS Desa). Berbagai piranti perlu disiapkan oleh desa agar bisa mengimplemnetasikan pembanguna berkanjutan pada level desa. Salah satu piranti yang sangat penting pada tataran desa adalah adanya regulasi yang memayungi tentang implementasi SDGS Desa di tingkat desa. Selama ini memang belum ada peraturan pada tingkat desa yang mengatur tenang implmentasi SDGs di Desa. Desa Krandegan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah belum memiliki peraturan pada tingkat desa yang bisa dijadikan pijakan operasional untuk menerapkan SDGs Desa dalam perencanaan Pembangunan di Desa. Terkait dengan permasalah tersebut maka Pengabdian Masyarakat dari dosen PKN STAN ditargetkanuntuk bisa melakukan pendampingn ke pada desa untuk eyusun peratura desa tentang SDGs Desa. Dengan Pengmas ini diharapkan SDGs Desa bisa di implementasikan oleh desa sesuai dengan regulasi operasional pada tingkat desa.
Copyrights © 2024