Ekosistem laut Indonesia yang sangat indah dan beragam serta sumber daya laut yang sangat melimpah, dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di wilayah pesisir khususnya nelayan untuk keperluan hidup serta pemenuhan perekonomian keluarga. Tujuan pemanfaatan sumber daya kelautan oleh nelayan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan kelarganya. Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan , sepanjang Tahun 2013-2019 ditemukan 40 kasus penggunaan racun untuk menangkap ikan, sebanyak 653 kasus penggunaan bom ikan hampir diseluruh provinsi di Indonesia. Sepanjang Tahun 2021 Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, telah menangkap sebanyak 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal asing yang kedapatan mencuri ikan, dan menangkap 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. 2 miliar akan dikenakan bagi setiap orang yang memiliki, menguasai, membawa, menggunakan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan. Nelayan harus menjaga laut agar tetap lestari, maka dalam aktivitas menangkap ikan wajib menggunakan alat tangkap yang tidak merusak ekosistem laut.
Copyrights © 2024