Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing merupakan Pertama, masalah terdapat pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelasanaan hak bagi pekerja lokal atau pekerja Indonesia. Ketiga monitoring dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023