Perlindungan terhadap Pejabat Umum yaitu Notaris dari gugatan Pihak Ketiga demi menjalankan Tugas dan Jabatannya yang berdasarkan Surat Keputusan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sangat penting guna menjamin segala hak dan kewajiban sebagai seorang Notaris, hal ini mengingat bahwa hal ini merupakan bentuk keadilan yang harus diberikan kepada seluruh Pihak yang terkait dalam hal melakukan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh beberapa Pihak dihadapan Notaris. Sebuah Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Pihak-Pihak yang melakukan sebuah perbuatan hukum dihadapan Notaris tidak serta merta dapat menuntut secara Perdata kepada Pejabat yang mengesahkan atas Perbuatan hukum yang dilakukan tersebut, karena sebuah pelanggaran mengenai Kode Etik Notaris bukan merupakan sebuah pelanggaran Perdata maupun Pidana, hanya saja Notaris tersebut akan mendapatkan hukuman yang akan ditentukan oleh Majelis yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris tersebut yaitu Majelis Pengurus Pusat Notaris, Majelis Pengurus Wilayah Notaris dan Majelis Pengurus Daerah Notaris.
Copyrights © 2024