Dalam kehidupan berkeluarga suami memiliki peran sebagai pemberi nafkah keluarga dan istri sebagai penerima nafkah. Namun yang banyak terjadi pada zaman sekarang adalah sebaliknya, seorang istri berperan sebagai pencari nafkah keluarga adalah hal yang lumrah terjadi di masyarakat, seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Dalam kehidupan berkeluarga mereka tidak membedakan peran istri dan peran suami dalam hal apapun termasuk dalam pemenuhan nafkah keluarga.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenai peran istri sebagai pencari nafkah utama ditinjau dari segi keharmonisan rumah tangga dan Hukum Islam dengan fokus penelitian: (1) Mengapa istri berperan sebagai pencari nafkah utama keluarga di Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. (2) Bagaimana peran istri sebagai pencari nafkah utama terhadap keharmonisan rumah tangga di Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. (3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam mengenai istri sebagai pencari nafkah utama di Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris, dengan pendekatan Kualitatif yang menggunakan prosedur pengumpulan data dengan melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data meliputi: Reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data dan tahap-tahap penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) peran istri sebagai pencari nafkah utama di karenakan faktor ekomoni diantaranya: Pertama, pendapatan suami yang tidak menentu. Kedua, suami tidak mampu menjadi tulang punggung dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik. Ketiga, suami meninggalkan kewajibannya dalam mencari nafkah. Keempat, mempunyai hutang yang lumayan banyak, sehingga mengharuskan istri ikut bekerja. (2) Peran istri dalam keluarga sangatlah penting dalam menjaga keharmonisan sehingga mewujudkan keharmonisan keluarga juga yakni dengan adanya kejujuran antara suami dan istri, saling bekerja sama antara satu dengan lainnya, saling menjalin komunikasi yang baik dengan suami dan anak, tetap bisa memberikan perhatian dan tetap mengutamakan kebersamaan dengan keluarga. (3) Dalam hukum Islam istri mencari nafkah di luar rumah tangganya adalah ibadah (boleh) selama istri mendapatkan izin dari suaminya, karena masalah tersebut tidak ada nash secara jelas yang mengaturnya. Tidak ada larangan dan juga tidak ada suruhan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024