Omnisbus law merupakan suatu undang-undang yang disahkan di Indonesia dan mempunyai implikasi terhadap hak konstitusional pekerja negara. Secara khusus ini telah dikaji dengan terkaitnya yang akan berdampak pada hak pekerja negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Undang-undang tersebut juga menimbulkan kontroversi, dan beberapa orang berpendapat bahwa undang-undang tersebut mengamputasi hak-hak konstitusional pekerja negara, termasuk hak-hak pekerja negara lainnya, ada pula yang berpendapat bahwa undang- undang ini diperlukan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan peraturan yang ada serta memperkuat perekonomian nasional. Secara keseluruhan Omnibus law telah menjadi topik perbedatan dan kajian di indonesia, dengan berbagai sudut pandang mengenai dampaknya terhadap hak-hak pekerja negara dan perekonomian nasional
Copyrights © 2024