Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penegakan hukum terkait pelaku kejahatan siber dan Badan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang disempurnakan dengan menggunakan data atau komponen empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang hal yang sama. Amandemen ini telah memberikan kerangka normatif yang relatif akomodatif untuk memenuhi kebutuhan individu yang melakukan aktivitas di dunia siber. Jenis kejahatan siber yang banyak terjadi di wilayah Polda Metro Jaya antara lain penipuan email, website, dan SMS, akses atau pembajakan data tanpa izin, peretasan, dan pemerasan atau ancaman menggunakan media elektronik. Polisi terlebih dahulu menerima laporan atau pengaduan terkait kejahatan siber, kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan status tersangka terkait penegakan hukum kejahatan siber.
Copyrights © 2024