Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat penting guna menghindari persoalan terkait eksekusi dalam hal debitur cidera janji. Salah satu persoalan yang mungkin terjadi ialah debitur melakukan perjanjian waralaba dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Meskipun tidak terdapat klausula terkait peralihan objek hak tanggungan dari debitur kepada pihak ketiga, hal ini dapat merugikan kreditur khususnya pada saat pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian doctrinal khususnya terkait peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan dan perbankan. Selain peraturan perundang-undangan, artikel ini juga menggunakan kasus simulasi guna memudahkan elaborasi antara peraturan dan praktik yang terjadi.
Copyrights © 2023