Program donasi di Alfamart Kecamatan Medan Tembung yang kurang transparan dan akuntabel dalam pelaporan penggunaan dana donasi dari kembalian belanja, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap program donasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban pelaporan dana donasi dari kembalian belanja di Alfamart di Kota Medan, dengan fokus pada prinsip-prinsip maslahah mursalah yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta analisis data kualitatif untuk memahami kewajiban pelaporan dana donasi di Alfamart Medan dari perspektif Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program donasi telah diterapkan di berbagai Alfamart, masih terdapat permasalahan terkait kurangnya transparansi dalam pelaporan penggunaan dana, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada pemilik Alfamart mengenai pentingnya pelaporan yang akuntabel, serta pengawasan yang ketat oleh pemerintah daerah. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi, diharapkan partisipasi masyarakat dalam program donasi dapat meningkat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi pihak-pihak yang membutuhkan bantuan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan dana donasi di masa depan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024