Nash-nash yang telah ditetapkan merupakan jawaban atau respon atas berbagai persoalan. Namun pemahaman terhadap nash-nash tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman yang tepat sehingga akan berimplikasi terhadap kurang tepatnya interpretasi dan pengaplikasian dalam menjawab segala kasus/isu yang dihadapi. Maka dari itu, diperlukan suatu kajian interpretasi beserta pengaplikasian yang tepat guna menjawab segala persoalan kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terkait pengaplikasian sebuah teori interpretasi untuk menjawab isu-isu hukum keluarga yang terus berkembang, sehingga dapat ditemukan solusi yang relevan dengan kondisi saat ini. Teori ini bernama “Double Movement” yang dicanangkan oleh seorang cendikiawan muslim kontemporer, yakni Fazlur Rahman. Teori ini merupakan teori yang mengkaji nash-nash guna diungkapkan sosio-historis beserta nilai moralnya sehingga dapat berkesesuaian dengan keadaan saat ini. Hasil dari penelitian ini ialah pada dasarnya nash tentang poligami sebenarnya mengandung asas pernikahan monogami. Kemudian, melalui teori ini, juga didapatkan hasil bahwa masa ‘iddah juga dapat diberlakukan bagi laki-laki, serta keadilan gender dalam pemerataan bagian warisan harus ditegakkan.
Copyrights © 2023