Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Vol. 18, No. 5 : Al Qalam (September 2024)

Persamaan Usia Perkawinan Pria dan Wanita Ditinjau dari Hifdzul al-Nasl (Implementasi UU No. 16 Tahun 2019)

Zulfikar, Muhammad (Unknown)
Adly, M. Amar (Unknown)
Yazid, Imam (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2024

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun, sebuah langkah penting dalam perlindungan keturunan (Hifdzul al-Nasl) sesuai dengan Maqashid al-Syariah. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam implementasi kebijakan ini dari perspektif Hifdzul al-Nasl. Berdasarkan analisis kebijakan dan tinjauan literatur, tantangan utama meliputi resistensi budaya, keterbatasan akses pendidikan, dan masalah ekonomi. Namun, kebijakan ini juga menawarkan peluang signifikan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi, kesejahteraan anak, dan stabilitas keluarga, serta mengurangi angka pernikahan anak. Implementasi yang efektif memerlukan pendekatan holistik yang mencakup sosialisasi nilai-nilai islami, penguatan regulasi, dan peningkatan akses layanan kesehatan serta pendidikan. Dengan demikian, penyamaan usia perkawinan diharapkan dapat mendukung terciptanya generasi yang sehat dan keluarga yang sejahtera, sejalan dengan tujuan syariah untuk melindungi keturunan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-qalam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

ALQALAM : Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan (P-ISSN: 1907-4174 ; E-ISSN: 2621-0681) merupakan jurnal berkala yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan yang memuat tulisan dari dosen, tenaga kependidikan, pemerhati pendidikan dan lain sebagainya. ...