Penyakit katastrofik adalah penyakit yang memerlukan pembiayaan tinggi, dan apabila disertai komplikasi akan mengakibatkan ancaman hingga membahayakan jiwa. Salah satu penyakit katastrofik yang menjadi fokus pembiayaan jaminan kesehatan yaitu gagal ginjal. Hemodialisis adalah salah satu terapi pengganti ginjal pada penyakit ginjal kronik dengan menggunakan alat khusus. Salah satu metode pembiayaan tindakan hemodialisis adalah dengan program Jaminan Kesehatan Nasional. Rumah Sakit sebagai provider pelayanan kesehatan peserta JKN berkepentingan dengan besaran tarif INACBGs. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan tarif untuk layanan hemodialisis. Dengan adanya perubahan tarif saat ini, layanan single-use dan re-use dibedakan menjadi 2 tarif yang berbeda (tarif layanan hemodialisis re-use adalah 85% dari tarif layanan hemodialisis single-use). Penelitian dilakukan di Rumah Sakit Siloam Bali. Data yang diambil merupakan data sekunder yang berasal dari Divisi Finansial Rumah Sakit Siloam Bali, Departemen Rekam Medis Rumah Sakit Siloam Bali, dan Departemen Hemodialisis Rumah Sakit Siloam Bali selama periode bulan Januari-April 2023. Data yang dikumpulkan dan hipotesis yang dirumuskan pada penelitian ini akan diujikan dengan menggunakan metode uji MANOVA (Multivariate Analysis of Variance), menggunakan software SPSS. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan total cost pada pelayanan hemodialisis re-use dan single use, terdapat perbedaan signifikan total tarif INACBGs per pasien pada pelayanan hemodialisis re-use dan single use, dan tidak terdapat perbedaan signifikan selisih tarif INACBGs dengan total cost pada pelayanan hemodialisis re-use dan single use.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024