Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota. Dilihat dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri dan pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus. Dalam Pasal 7 Undang Undang menyatakan bahwa Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Dalam praktiknya terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana serta penyelahgunaan terhadap Yayasan. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana mengelola dana yayasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam badan hukum yayasan. Dalam pengelolaan kegiatan yayasan dapat dibuat dalam bentuk kegiatan tertulis terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan sosial bagi Yayasan.
Copyrights © 2024