Perkawinan Misyār adalah perkawinan dimana pihak perempuan merelakan beberapa haknya dan tidak tinggal bersama pasangannya. Para ulama mempunyai pandangan berbeda mengenai perkawinan Misyār. Sebagian ulama yang melarang dan sebagian lagi menghalalkannya, Yusuf Qardhawi adalah satu diantara yang menghalalkan. Tujuan artikel ini adalah menganalisis metode istinbath Yusuf Qardhawi dalam fatwanya tersebut dan relevansinya dengan hak asasi manusia (HAM). Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data yang digunakan dalam tulisan ini yaitu merujuk kepada buku, jurnal, maupun hasil dari penelitian-penelitian terdahulu. hasil dari kajian ini adalah Yusuf Qardhawi membolehkan kawin Misyār dengan ketentuan syarat dan rukunnya telah terlaksana seperti perkawinan pada umumnya. Begitu juga ditinjau dari Hak Asasi Manusia di Indonesia juga memperbolehkan dengan tetap memerhatikan peraturan yang berlaku di Indonesia. Adapun metode istinbath hukum yang digunakan Yusuf Qardhawi dalam hal ini adalah merujuk pada Al-Qur`an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama, qiyas, dan maslahah mursalah.
Copyrights © 2024