Pagaruyuang Law Journal
volume 8 nomor 1 tahun 2024

Perjanjian Kawin Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan Nomor : 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd)

Yuniarlin, Prihati (Unknown)
Rahma, Fathia Firli (Unknown)
Isniyati, Qodriyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2024

Abstract

Perjanjian kawin sebagai pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum islam (KHI), masih adanya pengajuan pembatalan kawin dengan alasan dibohongi terhadap identitas pasangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian kawin sebagai alasan pembatalan perkawinan dan dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor : 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tempat pengambilan bahan penelitian ini berada di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakata dan media internet. Hasil penelitian ini bahwa perjanjian kawin dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan jika perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, rukun perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, dan batalnya perkawinan hanya dapat terjadi oleh putusan hakim saja, serta dasar pertimbangan hakim menolak pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor: 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd. karena tidak sesuai dengan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 51 dan 71 Kompilasi Hukum islam (KHI).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...