Perjanjian kawin sebagai pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum islam (KHI), masih adanya pengajuan pembatalan kawin dengan alasan dibohongi terhadap identitas pasangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian kawin sebagai alasan pembatalan perkawinan dan dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor : 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tempat pengambilan bahan penelitian ini berada di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakata dan media internet. Hasil penelitian ini bahwa perjanjian kawin dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan jika perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, rukun perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, dan batalnya perkawinan hanya dapat terjadi oleh putusan hakim saja, serta dasar pertimbangan hakim menolak pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor: 2011/Pdt.G/2022/PA.Mkd. karena tidak sesuai dengan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 51 dan 71 Kompilasi Hukum islam (KHI).
Copyrights © 2024